
Surabaya, cakrawalanews.co – Lie You Hin diperiksa sebagai saksi a de charge pada sidang kasus dugaan penggelapan pembelian saham gala bumi perkasa Jo, direktur PT GBP ini menerangkan saham yg dibeli oleh GNS tidak pernah diterima oleh GBP tapi dimasukan sebagai modal kerja di Gala Mega Investment (GMI) JO proyek pembangunan pasar Turi.
Di hadapan majelis hakim yg diketuai Anne Rusiana, Lie You Hin menjelaskan, dirinya diangkat sebagai direktur PT GBP sejak Mei 2010. Saat diangkat jadi direktur pada 2010. Direktur utamanya masih Teguh Kinarto,” ujarnya pada sidang yg digelar di pengadilan Negeri Surabaya,Senen (28/10/2018).
Saat ditanya soal notulen kesepakatan yg dibuat pada Maret 2010, Lie You Hin mengaku tidak mengetahuinya. Pasalnya saat itu dirinya belum bekerja di PT GBP. Namun meski awalnya tidak mengetahui, akhirnya Lie You Hin mengetahuinya.
“Saya tahunya membaca arsip kantor. Kemudian dari notulen kesepakatan itu ada tindak lanjut penandatanganan akta nomor 18. Saya pihak yg menandatangani akta, Teguh kinarto sebagai saksi,” terangnya.
Lebih lanjut, Li You Hin menjelaskan, akta hutang tersebut sebetulnya tidak perlu dibuat. “Sebetulnya tidak perlu dibuat, karena akhirnya dimasukan akta nomor 18,” kata You Hin.












