Ia juga membeberkan, permasalahan muncul saat biliyet giro yg diberikan kepada PT GNS dicairkan dulu sebelum dibuatkan akte. Padahal sesuai kesepakatan, bilyet giro bisa dicairkan setelah dibuatkan akte.
“Atas pencairan giro itu pernah bersurat ke PT GNS pada Februari 2015, namun tidak ada respon. Kemudian PT GBP mengambil tindakan dengan mengajukan gugatan perdata,” bener Lie You Hin.
Notulen kesepakatan akhirnya dijadikan bukti di sidang gugatan perdata. Di notulen kesepakatan juga dibunyikan bahwa pihak ke dua (PT GNS) sebagai pemilik saham dalam proyek pembangunan pasar Turi.
“Awalnya gugatan kami di NO, kemudian kami banding dan dikabulkan. PT GNS kemudian mengajukan kasasi, namun ditolak, dan gugatan akhirnya dimenangkan oleh GBP,” jelasnya.
Lie You Hin juga menyebutkan bahwa keputusan pencairan Giro Bilyet tersebut harus dikembalikan. “Uang yg telah dicairkan diperintahkan untuk dikembalikan,” katanya.
Dalam keterangan sebagai saksi ketika ditanya oleh Henry J. Gunawan apakah PT GBP ada hutang kepada PT GNS sehingga ada pengakuan hutang, Li You Hin menjawab tidak ada, dan yang ada adalah untuk keperluan modal kerja yang merupakan kewajiban PT GBP . Bahkan, dalam penjelasanya menyebutkan bahwa penjualan saham kepada PT GNS juga dimasukan sebagai modal kerja atas kewajiban PT GBP.












