Henry lantas kembali bertanya kenapa dibikin pengakuan hutang, Lie You Hin menjawab keputusan itu sudah ditanyakan kepada Teguh Kinarto dan mendapat jawaban untuk keperluan pembukuan saja, dan dipakai oleh PT GNS.
“Karena keputusan itu, di akhir MoU disebutkan akta-akta harus dibuat apa adanya dan tidak dibuat-buat,” kata Lie.
Lalu pertanyaan selanjutnya dilontarkan Henry terkait dana Rp 34,150,000,000 itu ada dibikin akta enga? Lie You Hin menjawab tidak ada dan menjelaskan bahwa uang itu merupakan kewajiban dari Totok Lucida dan Djunaidi yang memiliki saham 49 persen.
“Jadi tidak ada sama sekali yg di pakai oleh PT GBP. Justru PT GNS beli saham Rp 17 M tapi mengambil uang perusahaan mencapai hampir Rp 80 M. Ini kan dagelan,” ujar Lie You Hin asai sidang.
Tak hanya itu, dalam notulen kesepakatan, tercatat laporan keuangan dan hasil audit independent menyebutkan bahwa saham yang dibeli PT GNS diperuntukan untuk modal kerja PT GBP untuk proyek pembangunan pasar Turi.
“Audit laporan keuangan 31 Desember 2013, saham PT GNS dibunyikan untuk modal kerja PT GBP di Gala Mega Investment JO,” ungkap Lie You Hin.(red)












