Surabaya, cakrawalapost.com – Tim kuasa hukum Henry J Gunawan yang diketuai Yusril Ihza Mahendra mengajukan nota eksepsi (keberatan) pada sidang kasus dugaan penggelapan investasi Pasar Turi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/9/2018). Dalam nota eksepsinya, Yusril meminta agar majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permintaan Yusril agar majelis hakim menolak dakwaan JPU didasari atas adanya putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1240K/Pdt/2018. Putusan tersebut menyatakan, PT Graha Nandi Sampoerna selaku penggugat wajib membayar ganti rugi ke PT Gala Bumi Perkasa (GBP) selaku tergugat.













