Cakrawala Keadilan

Melalui Eksepsi, Kuasa Hukum Henry Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

×

Melalui Eksepsi, Kuasa Hukum Henry Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

Sebarkan artikel ini

Selain itu, dakwaan juga dinilai kabur karena perkara ini merupakan perkara perdata murni dan sudah dimenangkan oleh PT GBP. “Kasus ini telah dinyatakan murni perdata oleh Mahkamah Agung dan sudah inkracht,” ujar Mochammad Dzul Ikram, salah satu kuasa hukum Henry saat membacakan nota eksepsi.

Apalagi, lanjutnya, bukti-bukti dalam sidang ini merupakan bukti-bukti yang telah digunakan di sidang perdata. “Meminta agar majelis hakim menyatakan menerima eksepsi dan menolak dakwaan JPU,” tegasnya.

Usai sidang kepada wartawan, Yusril mengaku heran dengan kasus yang yang menjerat Henry. Menurutnya, kasus ini sebenarnya sudah diputus oleh Mahkamah Agung. “Perkara ini merni perkara perdata, bahkan Pak Teguh Kinarto dan Pak Asoei (Heng Hok Soei) dijatuhi denda,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *