Cakrawala Keadilan

Melalui Eksepsi, Kuasa Hukum Henry Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

×

Melalui Eksepsi, Kuasa Hukum Henry Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

Sebarkan artikel ini

Yusril bahkan mengungkapkan, kasus ini merupakan murni perkara perdata antara kongsi yang bekerjasama dalam pembangunan Pasar Turi. “Sebenarnya ini murni masalah perdata, tapi tidak tahu kenapa dibawa ke pidana,” paparnya.

Menurutnya dakwaan JPU terhadap Henry kabur dan overlap. Mestinya jika sampai di Mahkamah Agung perkara ini dinyatakan perdata, maka tidak bisa dilanjutkan ke persidangan. “Mestinya tidak bisa dipidanakan lagi,” beber Yusril.

Saat ditanya harapan dalam putusan sela nanti, Yusril menegaskan dakwaan harus ditolak majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *