Yusril bahkan mengungkapkan, kasus ini merupakan murni perkara perdata antara kongsi yang bekerjasama dalam pembangunan Pasar Turi. “Sebenarnya ini murni masalah perdata, tapi tidak tahu kenapa dibawa ke pidana,” paparnya.
Menurutnya dakwaan JPU terhadap Henry kabur dan overlap. Mestinya jika sampai di Mahkamah Agung perkara ini dinyatakan perdata, maka tidak bisa dilanjutkan ke persidangan. “Mestinya tidak bisa dipidanakan lagi,” beber Yusril.
Saat ditanya harapan dalam putusan sela nanti, Yusril menegaskan dakwaan harus ditolak majelis hakim.












