Cakrawala Surabaya

Pungli Rekrutmen Dishub Surabaya Capai Rp80 Juta, Yona Bagus Geram Desak Pelaku Dipidana

×

Pungli Rekrutmen Dishub Surabaya Capai Rp80 Juta, Yona Bagus Geram Desak Pelaku Dipidana

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi A Yona Bagus Widyatmoko.
Ketua Komisi A Yona Bagus Widyatmoko

Surabaya, CakrawalaNews.co – Praktik percaloan rekrutmen tenaga kerja kontrak di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya tak cukup diselesaikan dengan mengembalikan uang korban.

DPRD Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp80 juta tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat di balik aksi oknum aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menilai kasus yang menyeret oknum ASN bernama Sri Lestari alias Tari itu sebagai tamparan keras bagi integritas birokrasi.

Sebab, praktik tersebut diduga menjadikan kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan sebagai celah mencari keuntungan pribadi.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga melalui hotline Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Empat orang pelamar tenaga kerja kontrak diduga dimintai uang masing-masing Rp20 juta dengan iming-iming dapat diterima bekerja.

Total uang yang terkumpul mencapai Rp80 juta.

Tari, yang diduga terlibat dalam praktik tersebut, belakangan dimutasi ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kota Surabaya.

Yona mengungkapkan, Komisi A sebenarnya telah berulang kali mengingatkan Pemkot Surabaya agar tidak menganggap remeh praktik pungli di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).

Terlebih, dugaan serupa sebelumnya juga mencuat di lingkungan Satpol PP dan Dishub.

“Kami pernah mengingatkan keras kepada pemerintah kota dan jajaran OPD yang menjadi mitra strategis komisi A, baik Satpol PP, BKPSDM dan inspektorat untuk serius menindaklanjuti dugaan pungli bukan sebatas pelaku yang dilaporkan tapi usut tuntas jika ada indikasi jaringan pungli di ASN Pemkot pada saat adanya kasus pungli yang dilakukan oknum Satpol PP dan dishub beberapa waktu lalu,sekalipun nantinya jika terbukti akan melibatkan oknum pegawai di eselon tertentu” tegasnya pada Rabu, 4 November 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *