Cakrawala Surabaya

Pungli Rekrutmen Dishub Surabaya Capai Rp80 Juta, Yona Bagus Geram Desak Pelaku Dipidana

×

Pungli Rekrutmen Dishub Surabaya Capai Rp80 Juta, Yona Bagus Geram Desak Pelaku Dipidana

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi A Yona Bagus Widyatmoko.
Ketua Komisi A Yona Bagus Widyatmoko

Politikus Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu menyebut praktik tersebut sebagai tindakan memalukan.

Menurutnya, masyarakat yang sedang berjuang mendapatkan pekerjaan justru dibebani pungutan puluhan juta rupiah dengan janji kelulusan yang belum tentu benar.

“Ini tindakan yang sangat memalukan dan mencoreng integritas birokrasi Pemkot Surabaya. Warga yang sedang berjuang mencari nafkah halal,pengen dapat uang dari gajinya kok justru diperas mengeluarkan sejumlah besar uang di depan dengan janji palsu kelulusan kerja kan ini konyol. Komisi A menegaskan, kasus ini tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan di bawah meja hanya karena teradu menjaminkan selembar sertifikat tanah dan rumah!” imbuh Cak Yebe.

Yona turut menyoroti pengakuan Sri Lestari yang disebut telah menerima uang dari para korban.

Setelah uang tersebut diakui habis digunakan, yang bersangkutan menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan pengembalian kerugian.

Namun, bagi Yona, langkah tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum.

Ia menegaskan, pengembalian uang maupun penyerahan aset hanya berkaitan dengan tanggung jawab terhadap kerugian korban, bukan menghapus dugaan tindak pidana.

“Penyerahan jaminan aset atau pengembalian uang curian itu urusan perdata ganti rugi terhadap korban, tetapi delik pidana pemerasan dan penyalahgunaan kewenangannya tetap mutlak berjalan,” terang Bendahara DPC Gerindra Surabaya ini.

“Sanksinya harus maksimal: pecat secara tidak dengan hormat sebagai ASN dan serahkan berkas pemeriksaannya ke kejaksaan atau kepolisian! Jangan sampai ada preseden buruk bahwa oknum birokrasi yang memeras rakyat bisa melenggang bebas hanya dengan menitipkan sertifikat rumah,” imbuhnya.

Mahasiswa doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya tersebut meminta Pemkot tidak berhenti pada sanksi administratif.

Ia mendorong proses pemeriksaan dilanjutkan hingga penegakan hukum, apabila unsur pidana ditemukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *