Cakrawala Surabaya

Perketat Klub Malam, Satpol PP Surabaya Siapkan Sanksi Pengelola Jika Terbukti Ada Anak Bawah Umur

×

Perketat Klub Malam, Satpol PP Surabaya Siapkan Sanksi Pengelola Jika Terbukti Ada Anak Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Surabaya sidak ke salah satu klub malam. (Diskominfo Surabaya)
Satpol PP Surabaya sidak ke salah satu klub malam. (Diskominfo Surabaya)

Surabaya, CakrawalaNews.co – Masuk klub malam bukan berarti pengunjung bebas dari batasan usia. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan diskotek dan klub malam.

Pengelola tak hanya diminta mencegah anak di bawah umur masuk, tetapi juga menyiapkan fasilitas keselamatan bagi pengunjung yang mabuk.

Pengawasan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya secara rutin empat kali dalam sebulan atau setiap pekan.

Pemeriksaan mencakup izin penjualan minuman beralkohol, batas usia pengunjung, hingga kesiapan fasilitas penanganan pengunjung yang tidak memungkinkan pulang sendiri.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti mengatakan, setiap diskotek wajib memiliki izin penjualan minuman beralkohol untuk operasional bar.

Pengelola juga harus memastikan pengunjung berusia di bawah 18 tahun tidak masuk ke tempat hiburan malam.

“Di lokasi kita cek apakah dia tidak melanggar ketentuan, yaitu tidak boleh memasukkan anak-anak yang di di bawah 18 tahun. Kemudian situ juga kita cek, misalnya ada yang masuk umur 20 kan boleh masuk, tapi sebelum 21 dia tidak boleh minum (minuman keras),” kata Irna, Selasa, 3 November 2026.

Pemeriksaan juga menyasar fasilitas penanganan pengunjung yang mabuk.

Pengelola harus menyediakan ruangan khusus, tenaga kesehatan, serta kerja sama dengan klinik jika ada pengunjung yang kondisinya tidak memungkinkan untuk pulang sendiri.

“Jadi waktu mereka (pengunjung) pulang, pengelola harus punya fasilitas-fasilitas tertentu, seperti ruangan, tenaga kesehatan. Terus kerja sama dengan klinik apabila ada keadaan pemabuk itu tidak memungkinkan pulang,” katanya.

Komitmen tersebut telah dituangkan dalam surat pernyataan pengelola RHU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *