Mereka juga diwajibkan bekerja sama dengan penyedia transportasi daring untuk mengantar pengunjung yang mabuk. Dengan begitu, pengunjung tidak memaksakan diri mengemudikan kendaraan.
“Kerja sama dengan transportasi online untuk memulangkan pemabuk yang tidak memungkinkan mereka mengendarai kendaraannya. Jadi, kita juga cek hal-hal tersebut,” ujar Irna.
Tak berhenti pada pemeriksaan sarana, petugas juga mengecek pemahaman karyawan terkait prosedur penanganan pengunjung mabuk.
Pengelola harus memastikan fasilitas yang tersedia didukung sumber daya manusia yang memahami cara penggunaannya.
“Itu menjadi komitmen kita kepada para pengelola diskotek, klub malam, untuk menyediakan hal tersebut,” tegasnya.
Irna menyebut sebagian besar pengelola RHU sudah memiliki ruangan khusus. Namun, Satpol PP tetap memeriksa kelayakan fasilitas tersebut. Ruangan yang disediakan harus benar-benar bisa digunakan untuk menangani pengunjung, bukan sekadar tempat kosong.
“Rata-rata mereka memang sudah punya ruangan. Cuma kita cek lagi nih, ruangannya itu benar-benar disediakan. Istilahnya di dalamnya itu ada kursi, ada tempat tidur atau hanya ruangan kosong yang orang digeletakno (dibiarkan). Nah, itu saya nggak mau, kan gitu,” jelas dia.
Dalam pengawasan selama September 2026, Satpol PP menemukan tujuh anak di bawah umur di tiga pengelola RHU.
Petugas juga mendapati pengunjung berusia di bawah 21 tahun yang mengonsumsi minuman beralkohol.
Irna menegaskan, pengelola yang terbukti melanggar akan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring).
Sementara itu, anak-anak yang terjaring dibawa ke Mako 34 Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine.




