Cakrawala Surabaya

Pungli Rekrutmen Dishub Surabaya Capai Rp80 Juta, Yona Bagus Geram Desak Pelaku Dipidana

×

Pungli Rekrutmen Dishub Surabaya Capai Rp80 Juta, Yona Bagus Geram Desak Pelaku Dipidana

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi A Yona Bagus Widyatmoko.
Ketua Komisi A Yona Bagus Widyatmoko

Persoalan lain yang menjadi perhatian Komisi A adalah kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.

Yona menilai dugaan percaloan rekrutmen tenaga kontrak perlu dibongkar secara menyeluruh karena tidak menutup kemungkinan praktik tersebut melibatkan lebih dari satu orang.

Karena itu, ia mendukung instruksi Wali Kota Eri Cahyadi kepada Inspektorat untuk menelusuri aliran uang pungli hingga tuntas.

Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh hanya menyasar oknum yang diduga menjadi pelaku langsung.

Seluruh rantai komando dan mekanisme rekrutmen tenaga kontrak di lingkungan Dishub harus ikut diperiksa.

“Instruksi Wali Kota Eri untuk menelusuri setoran ke pihak atasan sudah sangat tepat. Inspektorat jangan berhenti pada pelaku lapangan saja. Buka mutasi rekeningnya, telusuri alirannya. Jika terbukti ada pejabat eselon atau pimpinan di dinas terkait yang ikut mencicipi uang haram ini atau membiarkan sistem rekrutmen diobok-obok calo, seret dan copot semuanya tanpa pandang bulu,” tegas Yona tanpa basa-basi.

Tak berhenti pada desakan penindakan, Komisi A DPRD Surabaya juga berencana memanggil sejumlah pihak terkait melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing.

Kepala Dishub Surabaya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat menjadi pihak yang akan dimintai penjelasan.

Yona ingin memastikan pemeriksaan berjalan objektif dan tidak berhenti sebagai respons sesaat setelah kasus mencuat.

Evaluasi juga harus menyentuh sistem penerimaan tenaga kontrak non-ASN di seluruh OPD agar praktik serupa tidak kembali terulang.

“Kami akan agendakan pemanggilan resmi. Kami ingin memastikan proses audit berjalan objektif tanpa intervensi, serta meminta Pemkot memaparkan evaluasi total sistem rekrutmen tenaga kontrak non-ASN. Jangan sampai ada kuota siluman di OPD mana pun. Mekanisme penerimaan pegawai wajib diselenggarakan terbuka, transparan, dan memprioritaskan warga kategori desil satu sampai tiga sebagaimana komitmen awal pemerintah kota,” pungkas Cak Yebe. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *