Surabaya, CakrawalaNews.co – Pembangunan rumah kos enam lantai di kawasan Kandangan Jaya, Kecamatan Benowo, Surabaya, dihentikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya setelah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan dan ketidaksesuaian struktur bangunan dengan standar yang berlaku.
Bangunan tersebut menjadi perhatian setelah warga melaporkannya melalui hotline Lapor Cak Eri.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti petugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) bersama Satpol PP Surabaya dengan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Kasus ini turut membuka persoalan lain. Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Mohammad Saifuddin menyoroti belum terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak.
Politisi yang akrab disapa Bang Udin itu menilai Perwali menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum.
Terutama dalam menangani bangunan yang sudah berdiri sebelum perda tersebut disahkan.
“Bangunan yang sudah berdiri sebelum lahirnya Perda tahun 2026 itu harus ada payung hukumnya, harus ada aturan turunannya yang diatur melalui Perwali,” ujarnya pada Selasa, 27 Oktober 2026.



