“Lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2026 itu bukan untuk menyulitkan warga yang ingin punya rumah kos. Aturan ini untuk melindungi pengusaha kos-kosan sekaligus masyarakat,” pungkasnya. (*)
DPRD Surabaya Desak Perwali Hunian Layak Terbit buntut Masalah Kos 6 Lantai Kandangan



