Menurut Bang Udin, aturan turunan tersebut harus mampu menjelaskan secara rinci mekanisme penanganan bangunan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk sanksi serta kewajiban yang harus dipenuhi pemilik bangunan.
Ia khawatir ketiadaan aturan pelaksana justru membuat pemerintah daerah kesulitan mengambil langkah ketika berhadapan dengan bangunan yang sudah lebih dulu berdiri.
Tak hanya soal regulasi, Bang Udin juga mempertanyakan efektivitas pengawasan di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Pasalnya, rumah kos enam lantai di Kandangan disebut telah berdiri sekitar lima tahun, namun keberadaannya baru diketahui setelah adanya laporan masyarakat.
“Saya sering menyampaikan kepada camat dan lurah bahwa ada Perda Nomor 4 Tahun 2026. Mereka jangan pasif, harus aktif berkoordinasi dengan RW, RT, dan tokoh masyarakat. Kalau perlu turun dan mengecek, apakah ada rumah kos yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan tidak semestinya hanya bergerak setelah warga mengadu.
Aparatur wilayah dinilai perlu melakukan deteksi sejak awal terhadap pembangunan yang berpotensi melanggar aturan, sekaligus mengantisipasi risiko keselamatan dan gangguan terhadap lingkungan sekitar.



