Bang Udin menegaskan penegakan aturan tidak boleh berhenti pada tindakan tegas.
Pemerintah juga harus memberikan solusi bagi pemilik usaha agar kepastian hukum tetap terjaga dan iklim investasi di Surabaya tidak terganggu.
“Pemerintah harus tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran di Kota Surabaya, tetapi tidak hanya tegas. Pemerintah juga harus memberikan solusi yang konstruktif sehingga investor yang ingin berusaha di Surabaya merasa nyaman dan warga juga terlindungi,” tuturnya.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2026 juga mengatur keberadaan rumah kos agar aktivitas usaha tersebut tetap memperhatikan lingkungan sekitar.
Salah satu persoalan yang kerap muncul adalah rumah kos bertingkat di kawasan permukiman yang tidak memiliki lahan parkir memadai hingga berpotensi mengganggu aktivitas warga.
Karena itu, Bang Udin menekankan kepatuhan terhadap aturan harus berlaku bagi seluruh pemilik rumah kos, baik warga Surabaya maupun pemilik dari luar daerah.
Menurutnya, regulasi bukan dibuat untuk mematikan usaha, melainkan menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan perlindungan masyarakat.



