Cakrawala DaerahCakrawala JatimCakrawala NasionalCakrawala NewsCakrawala SurabayaHeadline

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Usaha di Permukiman, Imbau Warga Cek Legalitas

×

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Usaha di Permukiman, Imbau Warga Cek Legalitas

Sebarkan artikel ini
Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Usaha di Kawasan Permukiman Tahun 2026
Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Usaha di Kawasan Permukiman Tahun 2026

Surabaya, Cakrawalanews.co | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai dengan peruntukan kawasan. Karena itu, kegiatan usaha seperti rumah potong unggas yang beroperasi di kawasan permukiman tanpa izin akan ditindak tegas.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan kawasan permukiman tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.

“Jadi setiap tempat usaha itu harus sesuai dengan peruntukannya. Kalau di daerah pemukiman, maka tidak boleh digunakan untuk usaha kecuali untuk rumah kos seperti itu, tapi tidak untuk usaha yang menyebabkan masalah atau mengganggu masyarakat di sekitarnya,” kata Wali Kota Eri, Kamis (17/6/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *