Cakrawala Politik&PemerintahanCakrawala SurabayaDPRD JatimDPRD SurabayaIndeks

Komisi A DPRD Surabaya Minta PT KAI Tunda Penertiban Kawasan Pasar Turi Hingga Dialog Rampung

×

Komisi A DPRD Surabaya Minta PT KAI Tunda Penertiban Kawasan Pasar Turi Hingga Dialog Rampung

Sebarkan artikel ini
Komisi A DPRD Surabaya Gelar RDP Sengketa Lahan Pasar Turi Bersama PT KAI dan Warga
Komisi A DPRD Surabaya Gelar RDP Sengketa Lahan Pasar Turi Bersama PT KAI dan Warga

Surabaya, CakrawalaNews.co | Komisi A DPRD Kota Surabaya meminta tidak ada tindakan penertiban bangunan di kawasan emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi sebelum proses dialog dan sinkronisasi data seluruh pihak selesai dilakukan.

Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan jajaran PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan perwakilan warga terdampak rencana penataan kawasan stasiun.

Dalam rapat itu, PT KAI menjelaskan rencana penataan dan pengembangan kawasan Stasiun Pasar Turi. Perusahaan menyampaikan bahwa lahan seluas 62.022 meter persegi merupakan aset yang dimiliki berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 492. Klaim tersebut juga diperkuat putusan kasasi perkara perdata Nomor 719 K/Pdt/2026 tertanggal 12 Maret 2026.

Di sisi lain, warga menyampaikan data historis mengenai penguasaan kawasan tersebut. Ketua RT 4, Boimin, menjelaskan bahwa masyarakat telah menguasai kawasan secara fisik sejak tahun 1933.

Ia juga menyebut aktivitas pasar burung telah berlangsung sejak 1979 berdasarkan memo Wali Kota Surabaya saat itu. Sementara kawasan Jalan Lamongan disebut telah ditempati warga sejak tahun 1971 dan sebagian masyarakat telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Menanggapi adanya perbedaan data tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno menegaskan seluruh pihak harus diberi kesempatan menyampaikan dokumen dan fakta hukum secara terbuka.

“Komisi A ingin memastikan seluruh pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyampaikan data, dokumen, dan fakta hukum yang dimiliki. Penyelesaian persoalan aset harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun keresahan di tengah masyarakat,” kata Anas.

PT KAI kemudian menyatakan akan menempuh pendekatan humanis dengan menunda seluruh tindakan fisik di lapangan hingga pembahasan lanjutan bersama DPRD Surabaya dilaksanakan.

Komisi A DPRD Surabaya juga akan memanggil sejumlah instansi terkait, di antaranya Kantor Pertanahan Surabaya II, BPKAD Kota Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta tim aset PT KAI guna mencocokkan seluruh dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.

Anas berharap penyelesaian persoalan dilakukan melalui musyawarah dengan mengedepankan aspek kemanusiaan serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. (s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *