Menurutnya, pengawasan terhadap kesesuaian lokasi usaha membutuhkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. “Maka saya butuh ketegasan dari warga, butuh kolaborasi dengan RT/RW untuk memastikan tempat usaha harus berada sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
Wali Kota Eri menegaskan langkah penutupan akan dilakukan apabila usaha tersebut terbukti melanggar ketentuan dan mengganggu kenyamanan warga. “Maka kita harus tutup tempat usaha itu agar tidak mengganggu masyarakat yang ada di sekitarnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, Pemkot Surabaya telah meresmikan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) di kawasan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, pada 21 Agustus 2025. Fasilitas tersebut merupakan rumah pemotongan hewan unggas pertama yang dimiliki PT Rumah Potong Hewan (RPH) Perseroda.












