Adapun gubernur juga menyetujui penetapan batas larangan penggunaan pengeras suara, baik statis maupun nonstatis, dengan batas intensitas yang diukur secara objektif.
Fraksi PKB menghargai upaya untuk memberikan kepastian hukum melalui standar pengukuran yang objektif.
“Kami mendesak agar dalam pembahasan lebih lanjut, definisi dan penetapan batas intensitas wajar tersebut harus dikaji secara ilmiah, mudah disosialisasikan, dan disepakati secara luas. Demikian pula dengan siapa yang akan bertanggung jawab atas pengadaan alat ukur, pelatihan petugas, dan penegakan batas intensitas suara ini di lapangan,”katanya
Lebih lanjut, raperda ini juga akan mengatur larangan produksi dan peredaran pangan tercemar serta pangan dari bahan nonpangan, disertai sanksi administratif dan pidana. Meskipun sanksi pidana penting untuk memberikan efek jera,












