Fraksi PKB menekankan perlunya sinkronisasi yang ketat antara Perda ini dengan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah di bidang pangan. “Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan penegakan hukum dan memastikan bahwa sanksi pidana yang diatur dalam Perda memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” pungkasnya. (Caa)
FPKB DPRD Jatim Tekankan Aspek Persuasif dan Edukatif pada Revisi Perda Trantibum












