“Harus ada mekanisme untuk memastikan bahwa penegakan Perda di lapangan benar-benar mengedepankan partisipasi dan menghindari tindakan represif yang dapat memicu ketidaknyamanan dan konflik sosial,” lanjutnya.
Pihak eksekutif sendiri telah menyetujui pengaturan pencegahan judi online dan pinjol ilegal melalui edukasi publik, patroli digital, monitoring, relawan digital, dan rehabilitasi sosial bagi korban. Laili Abidah juga mendukung hal tersebut.
Namun, Fraksi PKB menekankan kesiapan infrastruktur dan alokasi anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalankan program rehabilitasi bagi korban judi online dan pinjol ilegal. “Masalah pada korban sering kali kompleks, menyangkut kecanduan, utang yang melilit, hingga krisis mental. Program rehabilitasi tidak boleh sekadar seremonial, melainkan harus terintegrasi dan berkelanjutan,” ucapnya.
Mengingat masifnya peredaran konten ilegal, Fraksi PKB juga menekankan agar Raperda mengatur mekanisme koordinasi teknis antara Pemprov Jatim dengan instansi vertikal seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kepolisian dalam melaksanakan patroli digital dan monitoring secara efektif.












