CakrawalaNews.co – Persidangan dugaan korupsi BPHTB Kabupaten Ngawi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, namun agenda pembuktian menuai kritik tajam dari kuasa hukum notaris Nafiaturrohmah.
Ahli perdata yang dijadwalkan hadir, Dr. Taufiq El Rahman SH M.Hum., kembali absen dan keterangannya hanya dibacakan oleh JPU, memicu keberatan dari pihak pembela.
Kuasa hukum Nafiaturrohmah, Heru Nugroho SH MH, menilai pembuktian JPU semakin tidak kredibel karena ahli tidak hadir untuk dikonfirmasi dan diuji melalui pemeriksaan langsung.
“Ahli tidak pernah datang, sebagian hanya lewat zoom, dan sekarang keterangannya dibacakan. Bagaimana kami bisa menguji substansi keterangannya? Ini merugikan terdakwa,” tegas Heru usai sidang.
Heru kemudian mempertanyakan dasar audit yang dipakai JPU menjerat kliennya. Dalam sidang sebelumnya, auditor dari Badan Keuangan Ngawi menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan hanya untuk terdakwa Winarto, bukan untuk Nafiaturrohmah.












