Heru menilai proses pembuktian JPU telah menurunkan kualitas persidangan karena dilakukan tanpa kehadiran ahli dan tanpa bukti audit yang relevan terhadap notaris.
“Ini bukan sekadar kelemahan, tapi menunjukkan pembuktian yang dipaksakan. Tidak ada audit, ahli tidak hadir, tapi dakwaan tetap dipaksakan jalan,” tegasnya.
Ia meminta majelis hakim lebih kritis dalam menilai alat bukti yang diajukan JPU, terutama karena kliennya sudah ditahan sejak Juli 2025.
“Klien kami dirampas kemerdekaannya sejak Juli. Dalam perkara pidana, standar pembuktian harus ketat, bukan berdasarkan keterangan yang tidak bisa diuji,” tutup Heru












