“Saksi auditor jelas mengatakan dia tidak mengaudit untuk klien kami. Kalau tidak ada audit, dari mana dasar kerugian negara yang dituduhkan kepada notaris?” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksipada Rabu (26/11/2025)
Menurut Heru, pengakuan auditor tersebut sudah cukup menunjukkan bahwa unsur kerugian negara tidak pernah terbukti.
“Dakwaan JPU itu berdiri di atas audit yang tidak pernah dilakukan terhadap klien kami. Ini jelas tidak memenuhi unsur,” katanya.
Ia juga menyoroti isi keterangan ahli yang dibacakan JPU, yang menyebut adanya akta yang tidak ditandatangani. Heru menegaskan fakta itu bertentangan dengan kesaksian para penjual tanah.
“Para saksi bilang semua dokumen ditandatangani. Tapi ahli yang tidak hadir membuat pernyataan sebaliknya. Ini tidak sesuai fakta,” ujarnya.












