Surabaya. Cakrawalanews.co– Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, mengapresiasi putusan yang mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar gratis bagi siswa jenjang SD dan SMP, baik di sekolah negeri, swasta, maupun madrasah. Menurutnya, putusan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.
Melalui Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ketentuan yang selama ini hanya membebaskan biaya pendidikan di sekolah negeri bersifat diskriminatif. Putusan itu sekaligus menegaskan kewajiban negara untuk menjamin akses pendidikan dasar yang adil dan merata bagi seluruh warga negara.



