Wanita yang akrab disapa Yuni ini menilai putusan tersebut sejalan dengan amanat konstitusi yang menempatkan pendidikan sebagai hak dasar setiap anak Indonesia.
“Putusan ini merupakan langkah yang patut diapresiasi karena menegaskan bahwa pendidikan dasar adalah hak setiap anak Indonesia tanpa diskriminasi, baik yang bersekolah di SD maupun SMP negeri, swasta, maupun madrasah,” ujarnya.



