Cakrawala Keadilan

Kuasa Hukum Henry Menilai Tuntutan Jaksa Terlalu Dipaksakan

×

Kuasa Hukum Henry Menilai Tuntutan Jaksa Terlalu Dipaksakan

Sebarkan artikel ini

Bahkan sebelumnya, Sidik dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu sempat menyebutkan bahwa Henry sengaja dikriminalisasikan oleh dua orang yang berada di balik nama notaris Caroline dan Hermanto. Apalagi dalam persidangan sebelumnya, terbukti Henry tidak pernah mengenal Hermanto.

“Ini merupakan tindakan kriminalisasi yang dilakulan oleh Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei alias Asoei terhadap klien saya,” tegasnya saat itu.

Sidik menambahkan, Teguh Kinarto terafiliasi dengan Heng Hok Soei yang memiliki tujuan untuk menjatuhkan nama baik Henry.

Hal itu bisa dibuktikan dari keterangan saksi-saksi di persidangan yang menyebutkan bahwa Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei memiliki hubungan dekat.

Ia menegaskan, tanah di Claket tersebut dijual karena statusnya sudah menjadi milik PT Gala Bumi Perkasa sejak Teguh Kinarto menjabat sebagai Direktur Utamanya.

“Kalau memang disalahkan, seharusnya Teguh Kinarto lah yang bertanggungjawab. Tanah itu dijual karena statusnya sudah milik PT GBP,” katanya.

Bahkan, lanjut Sidik, tidak ada keterangan saksi yang menyebut bahwa Henry memerintahkan seseorang untuk mengambil sertfikat tanah dari notaris Caroline.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *