Cakrawala Keadilan

Kuasa Hukum Henry Menilai Tuntutan Jaksa Terlalu Dipaksakan

×

Kuasa Hukum Henry Menilai Tuntutan Jaksa Terlalu Dipaksakan

Sebarkan artikel ini

Surabaya, cakrawalapost.com – Henry J Gunawan dituntut 4 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan notaris Caroline C Kalampung pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/02).

Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Henry menyebut bahwa tuntutan tersebut terlalu dipaksakan.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa menyatakan, Henry bersalah sesuai Pasal 378 KUHP.

“Menuntut terdakwa Henry J Gunawa dengan hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Henry melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

“Nota pledoi akan kami ajukan pada sidang selanjutnya,” kata Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *