Menanggapi tuntutan tersebut, Liliek Djaliyah, salah satu kuasa hukum Henry lainnya menilai bahwa tuntutan 4 tahun penjara yang diberikan terhadap Henry dianggap terlalu dipaksakan.
Dirinya menilai tuntutan itu tidak berdasar karena sesuai fakta persidangan tuduhan itu tidak bisa dibuktikan.
“Dari fakta-fakta selama persidangan dan keterangan saksi-saksi menurut kami tuduhan itu tidak bisa dibuktikan,” kata Liliek Djaliyah usai sidang.
Senada dengan Liliek, Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry juga menegaskan bahwa dari fakta-fakta persidangan tidak ada yang bisa menyebut bahwa Henry melakukan penggelapan atas jual beli tanah yang berlokasi di Claket, Malang.
“Yah itu kan tuntutan jaksa dan terlalu dipaksakan. Yang ditipu siapa, apa yang ditipu. Artinya materil handlenya seperti apa kan tidak jelas,” kata Sidik.
Atas dasar itulah, Sidik mempertanyakan tuntutan pasal 378 yang dituduhkan karena dalam persidangan tidak terbukti terjadi penipuan seperti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa.
“Apalagi itu kan dakwaan alternatif. Beda dengan dakwaan subsider yahg harus dibuktikan satu persatu. Jelas terlaku dipaksakan, nanti kita lihat saja pembelaan kami,” kata Sidiq.



