Surabaya. Cakrawalanews.co Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Jatim bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Sabtu (15/11/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jatim, M Musyafak, dan dihadiri wakil ketua DPRD I, Deni Wicaksono, Wakil Ketua DPRD II, Hidayat, Wakil Ketua III, Blegur Prijanggono, Wakil Ketua DPRD IV, Sri Wahyuni, serta Anggota DPRD Jatim. Turut hadir, Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Wagub Emil Elestianto Dardak, dan Sekdaprov Adhy Karyono.
Sebelum pengesahan, sembilan fraksi DPRD Jatim menyampaikan pandangan akhir terhadap Raperda APBD 2026. Musyafak menegaskan, seluruh fraksi menerima dan menyetujui rancangan tersebut.
“Kesimpulan ini menjadi dasar penetapan Raperda APBD Jatim 2026 menjadi Perda,” ujarnya.












