“Proses ini merupakan puncak dari serangkaian pembahasan yang intens, dinamis, dan konstruktif antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Provinsi Jawa Timur, yang diawali dari penyampaian Rancangan KUA serta Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2026 hingga sampai dengan tahapan persetujuan bersama ini,” kata Gubernur Khofifah.
Ia menjelaskan, sebelum ditetapkan menjadi Perda, Raperda yang disetujui akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan untuk dievaluasi.
“Ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya. (Caa)
Dok Foto. Sekwan DPRD Jatim












