MALANG- Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pengelolaan Parkir menjadi salah satu wacana yang dimunculkan dalam public hearing yang diinisiasi Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang dan Malang Corruption Watch (MCW), Rabu (21/2).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Malang, Komisi B, unsur Pansus Dewan, perwakilan Hippam, AAM, IPPAT, Apkrindo, REI, Apersi, Ketua PWI Malang, pimpinan media massa Malang Raya, wartawan serta perwakilan perbankan, Dinas Perhubungan (Dishub) dan juga dari unsur OPD mitra kerja BP2D.
Adanya institusi khusus yang mengurusi teknis manajemen pemungutan retribusi dan pajak daerah tersebut dianggap sebagai salah satu solusi untuk mengatasi kisruh perpakiran yang ada di wilayah Kota Malang.
Koordinator MCW, Fahruddin menuturkan, di sektor parkir kewenangan antara BP2D dan Dinas Perhubungan (Dishub) masih ‘remang-remang’.
“Pemahaman soal kewenangan wilayah retribusi dan pajak masih belum merata. Akibatnya, seringkali masyarakat yang mengeluh soal parkir salah sasaran karena belum tahu soal tupoksi dan domain antara retribusi yang dicover Dishub dan pajak parkir yang dicover oleh BP2D,” bebernya.
Selain itu, MCW menilai pendataan objek parkir selama ini belum optimal. Kelemahan itu justru mereduksi potensi yang bisa dihasilkan dari sektor parkir daerah.












