“Dengan adanya badan adhock, KSH akan memiliki parameter kerja yang jelas, indikator keberhasilan, hingga mekanisme pelaporan. Mereka tidak lagi bekerja hanya berdasarkan kontrak bulanan, melainkan terukur secara tahunan. Sehingga setiap temuan di lapangan bisa menjadi bahan kebijakan Pemkot,” jelasnya.
Azhari juga mendorong agar pembahasan wacana ini ditindaklanjuti melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD bersama dengan OPD terkait.
“Kalau memang betul disepakati, di 2026 sudah bisa dibentuk badan adhock. Ini bukan hanya wadah, tapi juga cara memperkuat peran KSH dalam pemberdayaan masyarakat,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Saifudin Zuhri, yang menilai wacana pembentukan badan adhoc menjadi kebutuhan mendesak agar KSH memiliki kejelasan arah dan fungsi.
“Selama ini KSH bekerja rutin dengan anggaran yang besar, tapi tanpa wadah yang jelas. Dengan badan adhoc, kita bisa memastikan golnya apa, indikatornya apa, dan hasilnya langsung terhubung dengan kebijakan Pemkot. Jadi bukan sekadar rutinitas, tapi ada ukuran yang jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, badan adhoc ini juga akan berfungsi sebagai payung hukum dan instrumen kontrol terhadap kerja KSH di lapangan.












