“Kalau ada badan adhoc, maka kerja KSH bisa dipetakan, dilaporkan, dan ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Itu penting supaya keberadaan mereka benar-benar berdampak, bukan hanya serapan anggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapemkesra Surabaya, Arief Boediarto, menekankan bahwa rencana pembentukan badan adhoc masih perlu dikaji lebih lanjut, termasuk kesesuaian dengan regulasi yang ada.
“Terkait itu mungkin kita tidak bisa menjawab lebih awal. Karena hal-hal seperti itu otomatis nanti kita akan mintakan pendapat kepada teman-teman TAPD. Jadi perlu pembahasan lebih lanjut bagaimana kesesuaiannya dengan peraturan yang melandasi,” jelas Arief.
Ia juga menyampaikan bahwa jumlah KSH aktif saat ini mendekati angka 31 ribu kader, lebih rendah dari data awal sekitar 33 ribu kader. Hal itu terjadi karena ada kader yang tidak melaksanakan tugas, pindah, sakit, atau meninggal dunia.
“Pembayaran honor hanya dilakukan kepada mereka yang benar-benar bekerja. Tidak boleh ada yang namanya terdaftar tapi tidak aktif kemudian tetap menerima,” tegasnya.
Arief menambahkan, tugas KSH sangat strategis karena mereka mengisi data penting di aplikasi Sayang Warga. Data tersebut langsung terhubung dengan berbagai perangkat daerah, misalnya untuk memantau angka stunting, kebutuhan kesehatan, hingga pelayanan kependudukan.












