Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, menyampaikan bahwa usulan pinjaman ini telah melewati serangkaian konsultasi ke Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan BPK.
Bahkan, DPRD juga melibatkan para pakar fiskal untuk menelaah secara objektif dan transparan.
“Semua memberi lampu hijau. Jadi artinya dari sisi norma dan aturan diperbolehkan. Ini adalah bagian dari skema legal di APBD Perubahan. DPRD hanya ingin memastikan bahwa pinjaman ini tidak memberatkan kota dan rakyat ke depan,” ujar Adi ketika ditemui diruang kerjanya Senin (28/07/2025).
Adi juga memastikan bahwa program-program rakyat seperti perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dan beasiswa pendidikan tidak akan terdampak. Justru, anggarannya ditambah dalam pembahasan terakhir.
“Pinjaman ini tidak memotong hak rakyat. Rutilahu tetap jalan, beasiswa SMK bahkan ditambah. Tapi kita tetap ingin pengelolaan keuangan ini akuntabel dan tidak menimbulkan risiko fiskal,” tegasnya.













