Cakrawala KeadilanCakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Patra Jasa Sempat Mediasi dengan Warga Sebelum Eksekusi Lahan 6,5 H

×

Patra Jasa Sempat Mediasi dengan Warga Sebelum Eksekusi Lahan 6,5 H

Sebarkan artikel ini
Surabaya, cakrawalanews.co – Eksekusi lahan seluas 6,5 Ha sesuai putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 333/PDT.G/2013/PN.Sby yang terletak di kelurahan Gunung Sari kecamatan Dukuh Pakis Surabaya oleh PT Patra Jasa sebagai pemegang hak sah atas tanah seluas 142.443 m2, Selasa (6/2/2018) terhadap warga yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut untuk segera mengosongkan lahan tersebut.
Dalam eksekusi tersebut PT Patra Jasa dibantu oleh personil gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI dan pihak pendukung lainnya.
Sebelum Eksekusi pihak PT Patra Jasa sudah melakukan tiga kali mediasi ke warga pada pertengahan Tahun 2017 hingga sekarang.

” Sebelum dilakukan eksekusi, pihak PT Patra Jasa sudah melakukan mediasi sebelumnya, jadi eksekusi ini tidak serta merta dilakukan, kami berharap eksekusi pengosongan lahan berjalan dengan baik dan kondusif,” ujar Damianus Herman Renjaan Kuasa hukum PT Patra Jasa.

Masih Damianus, Tahun 2017 pengadilan Negeri Surabaya telah memanggil pihak terkait untuk mediasi dan sebanyak 139 KK sudah sepakat dan bersedia menerima santunan dari pihak PT Patra Jasa dan sudah mengkosongkan rumahnya sebelum pelaksanaan eksekusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *