Surabaya. Cakrawalanews.co- Seluruh Fraksi DPRD Jawa Timur menerima dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Meski demikian Fraksi – Fraksi memberikan sejumlah catatan.
Seperti diketahui, pengesahan RPJMD ini dilaksanakan di rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono. Turut hadir Ketua DPRD Jatim, M Musyafak, Wakil Ketua DPRD Jatim lainnya, Hidayat, Blegur Prijanggono. Senin (7/7/2025).
Sementara itu hadir dari pihak Pemprov Jatim yaitu Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa; Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, serta Asisten dan Kepala Perangkat Daerah.
Usai pembacaan pandangan Fraksi-Fraksi di DPRD Jatim, Gubernur Jatim didampingi Wagub Jatim serta pimpinan DPRD Jatim melakukan penandatanganan pengesehan RPJMD 2025-2029.
“Kesimpulan, pendapat akhir fraksi di DPRD Jawa Timur menyetujui dan mengesahkan Raperda RPJMD 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah atau Perda. Kami berharap Gubernur Jatim segera mengirim salinan pengesahan RPJMD ini ke Kementerian Dalam Negeri untuk segera dilakukan evaluasi seperti Perda-Perda lainnya.”ujar Deni Wicaksono, Wakil Ketua DPRD Jatim.












