“Ini bukan sekadar legalisasi, ini bagian dari perjuangan panjang masyarakat desa untuk mendapatkan pengakuan atas tanah yang telah mereka garap sejak zaman sebelum kemerdekaan. Kita berbicara tentang hak hidup dan hak bermartabat,” ujar Eko.
Ia juga menyinggung, bahwa proses pengukuran oleh BPN tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang kuat, dan SK Biru adalah syarat mutlak yang diperlukan. “Kalau pemerintah pusat sudah menyetujui, tinggal bagaimana pemerintah daerah melengkapi langkahnya,” terangnya.
Eko Yunianto berkomitmen akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Ia menyebut bahwa DPRD Provinsi Jawa Timur, khususnya Komisi A, akan terus menjadi mitra kritis dan strategis bagi rakyat dalam menyuarakan hak-haknya, terutama dalam isu-isu pertanahan dan agraria.
“Kami tidak ingin ada satu jengkal pun hak rakyat yang digantungkan oleh kelambanan birokrasi. Reforma Agraria bukan hanya program, tapi kewajiban konstitusional negara,”pungkasnya. (Caa)












