“Kami mendorong agar Bupati Jember segera menginisiasi langkah formal maupun informal dalam menyampaikan pengajuan. Bisa melalui pertemuan resmi, atau bahkan pertemuan informal seperti forum diskusi bersama tokoh masyarakat. Yang penting, prosesnya berjalan dan masyarakat tidak lagi menunggu dalam ketidakjelasan,” tegasnya politisi asal Jember ini.
Eko yang juga Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur tersebut, menekankan bahwa SK Biru bukan hanya persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya strategis dalam mewujudkan Reforma Agraria yang berkeadilan.
Menurutnya, keberadaan dokumen tersebut menjadi titik awal penting bagi BPN untuk melakukan pemetaan bidang tanah, verifikasi yuridis, hingga penerbitan sertifikat bagi warga yang telah menguasai dan memanfaatkan lahan secara turun-temurun.












