Surabaya, cakrawalanews.co – Kritikan keras terhadap penegak hukum dilontarkan Solahudin, dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara saat menjadi saksi ahli pada sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan.
Dalam keterangannya, ahli hukum pidana ini menegaskan bahwa penegak hukum dilarang melakukan lompatan hukum.
Solahudin dihadirkan dimintai keterangan di muka persidangan sebagai saksi ahli hukum pidana oleh tim kuasa hukum Henry. Menurutnya, hukum pidana seperti pedang bermata dua.
“Jika salah penerapan (hukum) maka akan merugikan seseorang yang tidak bersalah. Makanya penegak hukum harus berhati-hati dalam penegakan hukum,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/01).
Saat ditanya oleh salah satu kuasa hukum Henry yaitu Bangun Patrianto mengenai perbedaan antara Pasal 372 (penipuan) dengan wanprestasi, dosen bergelar doktor ini menegaskan bahwa dua hal tersebut sangat jelas perbedaannya.
“Pasal 372 dengan wanprestasi perbedaannya sangat jelas. Yang tidak jelas itu para penegak hukum yang tidak memahami hal itu. Ini penipuan, ini wanprestasi, sudah jelas semuanya,” tegas Solahudin.












