Indeks

Kasus Henry Dinilai Kurang Bukti, Saksi Ahli Pidana: Status Terdakwa Bisa Gugur

×

Kasus Henry Dinilai Kurang Bukti, Saksi Ahli Pidana: Status Terdakwa Bisa Gugur

Sebarkan artikel ini

Solahudin juga dimintai untuk menjelaskan tindak pidana yang dilakukan oleh suatu perseroan atau badan hukum.

“Jika tindak pidana masuk ke aturan tertentu, maka aturan itu harus diperhatikan juga. Tidak boleh penegak hukum melakukan lompatan hukum. Kalau perseroan maka harus diperhatikan pula undang-undang perseroan,” bebernya.

Ia juga memberi contoh, misalnya seperti suatu perusahaan melakukan tindak pidana, maka penegak hukum harus melakukan pemeriksaan menggunakan undang-undang perseroan.

“Tidak bisa undang-undang perseroan dilewati. Jika itu dilewati maka konsekuensinya adalah surat dakwaan batal demi hukum dan status tersangka menjadi gugur,” jelas Solahudin di hadapan majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti.

Tak hanya itu, Solahudin juga menegaskan bahwa materiil dalam kasus penggelapan dan penipuan yang dituduhkan harus ada. Jika memang tidak terjadi, maka tidak bisa dibuktikan.

Karena itu, menurutnya harus ada unsur melanggar hukum atau melawan hukum jika perkara pidana. Kalau hal ini tidak bisa dibuktikan maka bisa batal demi hukum.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain itu boleh, asalkan tidak melanggar hukum. Apalagi secara materiil perbuatan dalam pasal penggelapan dan penipuan itu tidak terjadi, maka tidak bisa,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *