Terkait alat bukti, dirinya menambahkan, dalam hukum pidana berapapun saksi hanya bisa dianggap satu alat bukti saja. Keterangan saksi itupun tidak boleh bertentangan satu saksi dengan saksi yang lainnya .
“Kalau hanya keterangan saksi saja itu hanya satu alat bukti. Harus ada bukti lainya untuk memenuhi dua alat bukti. Jika tidak maka tidak bisa,” tambahnya.
Usai sidang, Bangun Patrianto, kuasa hukum Henry menegaskan, keterangan Solahudin di persidangan semakin memperlihatkan bahwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Henry sangat lemah.
“Sesuai keterangan saksi ahli tadi, maka tidak boleh penegak hukum melakukan lompatan hukum,” terangnya.
Bangun menjelaskan, saat menjual tanah di Claket, Henry bertindak atas nama perusahaan yaitu PT Gala Bumi Perkasa (GBP), bukan atas nama pribadinya. Hal itu dikuatkan dari keterangan saksi-saksi sebelumnya yang menyebutkan bahwa tanah di Claket merupakan aset milik PT GBP.
“Jadi seharusnya saat itu polisi juga menggunakan undang-undang perseroan untuk menentukan apakah benar hal ini merupakan tindak pidana atau tidak. Jika itu tidak maka status Pak Henry sebagai terdakwa jadi gugur,” pungkas Bangun.(cn01)



