Cakrawala Surabaya

Toko Nekat Jual Mihol Berulang Kali Disegel Satpol PP

×

Toko Nekat Jual Mihol Berulang Kali Disegel Satpol PP

Sebarkan artikel ini

 

“Sebelumnya, toko di Jalan Gubeng Kertajaya ini sempat membuka segel berdasarkan permohonan yang mereka ajukan ke Dinkopumdag. Namun, karena kembali melanggar, hari ini kami kembali melakukan penindakan,” imbuhnya.

Selain menyita barang bukti, Satpol PP juga menyegel lemari pendingin yang digunakan untuk memajang miras di toko Jalan Gubeng Kertajaya.

“Barang bukti kami bawa ke kantor Satpol PP untuk dikenai sanksi tindak pidana ringan, serta ditempel stiker pelanggaran. Kedua toko tersebut juga kami minta untuk menghentikan sementara kegiatan usahanya,” tuturnya.

Yudhis berharap, melalui upaya pengawasan intensif ini, para pemilik usaha miras bisa segera mendapatkan pembinaan yang tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *