Cakrawalanews.co – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kembali kisruh dalam proses Penerimaan Siswa Baru tahun ajaran 2025/2026. Ia menilai, kekacauan tahunan ini mencerminkan lemahnya tata kelola pendidikan nasional yang belum kunjung dibenahi.
“Setiap tahun, masalahnya nyaris sama. Antrean sejak subuh, sistem digital yang eror, data domisili yang dipertanyakan, hingga praktik pungutan liar yang bahkan kini diakui kepala daerah,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Menurut Puan, persoalan dalam proses seleksi yang kini bernama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) itu bukan sekadar gangguan musiman, tetapi krisis tata kelola yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Kondisi ini tidak bisa lagi dianggap remeh. Ini mencederai hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan yang adil dan bermartabat,” tegasnya.
Puan menyoroti banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh sistem zonasi dan digitalisasi yang dinilai tidak transparan. Ia menyebut, sistem tersebut justru memicu diskriminasi dan ketidakpastian.
“Ketika anak-anak ditolak masuk sekolah yang jaraknya hanya ratusan meter dari rumah karena sistem zonasi digital yang tidak logis, maka bukan hanya rasa keadilan yang dilukai, tetapi juga masa depan mereka,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti maraknya dugaan manipulasi data domisili yang terjadi di berbagai kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Makassar. Modusnya meliputi perpindahan domisili mendadak hingga pemalsuan Kartu Keluarga (KK).
“Ketika data domisili bisa diatur oleh oknum, artinya sistem digital kita gagal menjaga keadilan. Ini bukan digitalisasi yang membangun, tapi digitalisasi yang membuka ruang penyimpangan,” ujarnya.
Puan juga menyayangkan belum adanya langkah konkret dari pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Ia meminta dilakukan audit independen terhadap sistem digital yang digunakan dalam SPMB.
“Pemerintah harus segera mengevaluasi total sistem penerimaan siswa baru, termasuk zonasi. Audit digital harus dilakukan untuk menutup celah manipulasi dan intervensi pihak ketiga,” katanya.
Tak hanya itu, Puan juga mendorong penegakan hukum terhadap praktik suap, pungli, dan jual beli kursi sekolah yang merusak integritas dunia pendidikan.
“Pendidikan adalah hak konstitusional anak, bukan hak istimewa. Negara wajib memastikan proses masuk sekolah berlangsung adil, transparan, dan manusiawi,” tegas Cucu Proklamator RI, Bung Karno, tersebut.
Pemerataan kualitas sekolah di seluruh wilayah Indonesia, lanjut Puan, juga menjadi langkah penting agar tidak terjadi penumpukan siswa di sekolah-sekolah favorit saja.
“Kalau pemerintah tidak segera bertindak, maka setiap tahun kita akan mengulang drama yang sama, dan yang paling dirugikan adalah anak-anak kita,” pungkasnya.













