“Dengan adanya kemudahan pelayanan dalam mengurus dan membayar pajak PBB, diharapkan timbul kesadaran dari warga untuk giat membayar pajak. Ini juga berdampak pada PAD,” pungkas pria alumni Sekolah Tinggi Akutansi (STAN) tersebut.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, I Ketut Kasna Dedi mengapresiasi terobosan yang dibuat BPKPD. Kasna – panggilan akrabnya menjelaskan bahwa Kajari secara umum sudah mengkaji semua SOP yang dibuat.
Poin-poin yang dikaji antara lain, apakah pembuatan SOP sudah memenuhi standart, mengecilkan masalah atau penyimpangan yang timbul serta mengkritisi dari dampak hukum.
“Setelah kami kaji beberapa kali, SOP sudah cukup memadai untuk menunjang kegiatan teman-teman dalam pelaksanaannya di lapangan,” kata Kasna.
Kasna juga berpesan agar praktek di lapangan yang akan dijalankan petugas BPKPD harus sesuai dengan SOP yang telah dibuat. Jika dalam prakteknya, kata Dia, ditemukan kesalahan berarti ada oknum yang tidak mentaati SOP.
“Nanti dalam prakteknya akan terus dikontrol dan jika ada yang salah akan kita benahi,” tandasnya.(hdi/cn02)



