
Surabaya, cakrawalanews.co – Kesadaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk terus memudahkan dan meningkatkan pelayanan pajak bagi masyarakat terus dilakukan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemkot Surabaya melalui Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya akan menerbitkan Standart Operating Procedures (SOP) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2018.
Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono menyampaikan, tujuan menerbitkan SOP dari sektor pajak PBB untuk meningkatkan proses pelayanan bagi masyarakat dari segi waktu yang biasanya cukup lama kini menjadi lebih cepat.
Selain itu, kami juga akan memberikan kemudahan dalam proses pengajuan permohonan.
“Biasanya dalam formulir ada banyak sekali syarat-syarat, kini kami sederhanakan saja dengan memasukkan hal-hal yang pokok saja,” kata Yusron di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (24/1/2018).
Disampaikan Yusron, SOP yang dibuat BPKPD telah dikaji atau direview oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Polrestabes. Keterlibatan dua instansi tersebut, lanjut Yusron sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penyimpangan dari sisi perundang undangan.



