“Agar lebih berpedoman dalam menerapkan aturan pelayanan serta tidak ada lagi kekhawatiran dari masyarakat terkait produk yang kami buat,” terang Yusron.
Ke depan, tidak hanya SOP PBB yang dibuat oleh BPKPD, tetapi pihaknya juga menyiapkan SOP pajak retribusi yang lain. Kendati demikian, Yusron mengakui, bahwa SOP pajak lainnya masih dalam proses perencanaan.
“Nanti bertahap untuk direview bersama Kajari dan Polrestabes,” imbuhnya.
Adapun BPKPD telah membuka pelayanan pembayaran dan pengurusan pajak PBB melalui sistem online. Yusron mencontohkan beberapa hal diantaranya, Pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk PBB, balik nama dan pembetulan nama alamat yang tidak sesuai dengan aslinya serta layanan Surat Keterangan (SK).
“Warga cukup mengakses pbb.dppksurabaya.id untuk mengurus segala macam keperluan PBB seuai kebutuhan di rumah tanpa perlu ke kantor. Waktunya pun tidak lama, dalam hitungan menit semuanya sudah selesai, asalkan semua syarat terpenuhi,” ujar pria berkacamata ini.
Lebih lanjut, terobosan membayar pajak PBB yang dilakukan BPKPD tidak hanya memudahkan dan mempercepat pelayanan bagi masyarakat. Namun, ada manfaat positif lainnya yakni meningkatkan Pajak Asli Daerah (PAD) yang tahun ini ditargetkan sebesar Rp 1 triliun.



