Dikutip dari beritajatim.com, perwakilan PT Tumerus Jaya Propertindo, Ferdi Wijaya, mengakui adanya kekeliruan. Ia menyebut pihaknya sudah mengajukan revisi terhadap kesalahan penulisan tipe bangunan dalam dokumen UKL-UPL.
Namun polemik tak berhenti di situ. PT Tumerus juga sempat mengajukan permohonan pembebasan dari kewajiban membangun kolam tampung seluas 1.200 m² sebagaimana disyaratkan dalam arahan teknis sistem drainase dari DSDABM.
“Lahan terbuka hijau hanya tersisa 300 m². Menurut kami, kolam tampung itu tidak perlu karena drainase di kawasan ini sudah mandiri dan tidak pernah banjir,” klaim Ferdi.
Namun DSDABM menolak permohonan tersebut. Dalam suratnya tertanggal 28 April 2025, dinas menyatakan kolam tampung wajib dibangun sebagai bentuk kompensasi atas perubahan fungsi lahan dan untuk mengantisipasi limpasan air hujan.
Komisi A DPRD Surabaya memastikan akan terus mengawal pelaksanaan seluruh rekomendasi teknis dari dinas terkait. Cak YeBe menegaskan, aturan tidak boleh diabaikan demi kepentingan pembangunan semata.
“Kalau izin dan kewajiban diabaikan tapi pembangunan tetap jalan, lalu apa gunanya aturan? Kami tidak akan tinggal diam,” pungkasnya.












