“Kami meminta pengembang segera menindaklanjuti rekomendasi dari DLH dan DSDABM. Jangan ada serah terima unit kalau syarat belum dipenuhi,” tegas Cak YeBe, Kamis (12/6/2025).
Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya ini menyampaikan, serah terima unit dijadwalkan berlangsung Agustus 2025. Namun, ia menilai proses tersebut tak boleh dipaksakan jika masih ada temuan yang belum ditindaklanjuti.
“Jangan sampai konsumen dirugikan karena pengembang belum memenuhi kewajiban. Ini bisa menimbulkan masalah hukum dan ketidakpastian,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, DPRD berpihak pada kepentingan masyarakat. Komisi A akan terus mengawal proses ini agar hak-hak warga, lingkungan, dan konsumen perumahan tidak dikorbankan.
Berdasarkan surat resmi DLH Kota Surabaya tertanggal 4 Maret 2025, ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen UKL-UPL dengan kondisi lapangan. Salah satunya, pembangunan rumah dua lantai tidak tercantum dalam dokumen perizinan, padahal hampir semua unit dibangun dua lantai dengan total luas bangunan mencapai 17.943 m².
DLH meminta pengembang segera menyesuaikan dokumen lingkungan dengan kondisi aktual di lapangan.












