“Kami harapkan win-win solution. Masyarakat senang, toko modern pun pada akhirnya akan meningkat kinerja penjualannya karena masyarakat nyaman berbelanja, dan di sisi lain tetap memberdayakan masyarakat setempat sebagai petugas parkir resmi,” imbuh Eri Irawan.
Eri Irawan meminta Pemkot Surabaya untuk menyosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait tata kelola parkir, di mana terdapat dua skema, yaitu izin usaha penyelenggaraan tempat parkir dan retribusi parkir. Izin usaha penyelenggaraan parkir diterbitkan untuk dunia usaha yang memiliki dan mengajukan lokasi parkir. Adapun retribusi parkir dikenakan di kawasan tepi jalan umum.
Untuk izin usaha tempat parkir, lanjut Eri, ada ketentuan bahwa pemilik usaha wajib mempekerjakan petugas parkir khusus yang berseragam serta memakai tanda pengenal. Di Surabaya, minimarket-minimarket telah berkomitmen menggratiskan parkir di lokasi usahanya.












